Daftar Opini dan Dokumentasi Kegiatan oleh: Sukaelan
Lead By Example . adalah contoh yang baik buat pembelajaran, karena apa yang dilakukan orang tua akan ditiru anaknya, begitu juga untuk pemimpin akan ditiru oleh anak buah atau orang yang dipimpinnya.
Dalam Konsep Pendidikan yang di Gagas dan diterapkan Oleh Ki Hadjardewantoro yang sangat terkenal dan dipakai oleh Departemen Pendidikan Nasional
"ING NGARSA SUNTULADA. ING MADYA MANGUNKARSA, TUT WURI HANDAYANI"
Dapat kita artikan antara lain :
ING NGARSA SUNTULADA/ ING NGARSO SUN TULODO :
"Saat kita jadi pemimpin bisa menjadi suritauldan/contoh dalam organisasi dimana kita berada sehingga orang yang kita pimpin dapat secara mudah mengamati meniru apa yang kita lakukan"
ING MADYA MANGUNKARSA/ING MADYO MANGUNKARSO
"Saat kita ditengah-tengah masyarakat atau orang yang kita pimpin dapat menjadi inspirasi bagi mereka, untuk dapat bekerja lebih baik lagi karena adanya masukan ide dari pemimpinya,
TUT WURI HANDAYANI
"Saat kita dibelakang dapat memberikan dorongan bagi mereka untuk terus dan terus berusaha untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita atau goals dari organisasi, sehingga kehadiran atau kepemimpinan kita dapat dirasakan secara langsung oleh mereka.
Inilah salah satau konsep untuk dapat kita ATM (Amati Tiru dan Modifikasi) dalam penerapan safety , Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sehingga karyawan/ pekerja mendapat arahan atau gambaran secara langsung dan jelas.
Video Children See, adalah gambaran yang baik, apapun yang dilakukan orang tua atau seniornya akan ditiru oleh anak atau juniornya. Ini juga berlaku dalam implementasi safety, Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Bagaimana peran para leader, tingkat apapun akan menjadi rujukan untuk anak buahnya. Hal inipun berlaku dalam rumah tangga apabila ayah ibu kakak, dan orang yang dianggap lebih tua atau senior akan ditiru oleh anak, adik atau juniornya. Makanya tepat sekali apa yang di ajarkan oleh Pahlawan Pendidikan Kita Ki Hadjardewantoro sebagai mana uraiannya. Ing Ngarso Suntolodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani.
Beranda
Opini
Jurnal
Edit menu ini melalui tab Halaman
Tunjukkan pada saya
Occupational Health & Safety by Sukaelan
Sukaelan, Saat menjadi pemateri tunggal pada "Rapat Koordinasi Forum Dosen Keselamatan dan Kesehatan Kerja se Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta" di Universitas Muhamadiyah Semarang. Event ini diadakan setiap tahun dan diikuiti oleh seluruh dosen dari perguruan tinggi yang punya Fakultas / Jurusan/ memberikan materi kuliah Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tujuan utama adalah untuk melihat kedepan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini arahnya kemana, dengan adanya standard internasional organisasi (ISO 45001)
ISO 45001 merupakan sistem manajeman dan keselamatan kerja pertama di dunia yang menggunakan standar internasional. Pertama kali diterbitkan pada tanggal 12 Maret 2018. Pedoman dalam ISO 45001 membantu perusahaan untuk membenahi kinerja K3. Perusahaan yang masih menerapkan OHSAS 18001 diberikan kesempatan selama 3 tahun untuk menerapkan ISO 45001. Sebelum menerapkan ISO 45001, sebaiknya kita mengetahui perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001.
Seiiring dengan perkembangan dan sesuai dengan peraturan perundangan / Peraturan Pemerintah No: 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pasal 5
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:
a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
(3) Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional. Yang salah satu syaratnya adalah harus ada AK3U, yang akan menduduki sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan.
Peraturan Pemerintah Nomor: 50 Tahun 2012 Tentang Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pasal 16 (1) Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan. (2) Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Audit SMK3 .
Untuk hal ini harus dilakukan oleh personil yang memenuhi kompetensi baik dari segi pendidikan, ketrampilan dan pengalaman. Oleh karena itu sebelum menjadi auditor SMK3 sebaiknya harus menempuh dulu pendidikan atau kursus Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U) selama dua minggu setelah lulus dan ingin menjadi auditor tinggal menempuh kursus untuk menjadi auditor SMK3. Kena apa harus demikian karena kalau tidak mengalami dulu sebagai AK3 dalam pelaksanaan audit nanti akan mengalami berbagi kesulitan dilapangan.
Dengan melihat atau membayangkan orang yang bekerja di ketinggian sebetulnya naluri kita sudah bisa menyimpulkan bahwa bahaya yang mungkin sekali bisa terjadi adalah jatuh dari ketinggian dengan resiko mulai dari yang paling ringan: lecet, terkilir, terbentur, luka ringan sampai pada yang berat bahkan fatal: patah tulang, luka berat, sampai kematian.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat, pada tahun 2017 angka kecelakaan kerja yang dilaporkan mencapai 123.041 kasus, sementara sepanjang 2018 mencapai 173.105 kasus dengan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 1,2 triliun. https://www.pikiran-rakyat.com. Sepintas melihat data tersebut sungguh mencenganggkan, betapa tingginya angka kecelakaan kerja , bila dibandingkan angka kecelakaan kerja yang terjadi di tahun 2018 mneingkat 40 %. sedangkan jenis kecelakaannya 38 % oleh karena jatuh dari ketinggian ini data yang dimuat di jurnalsecurity.com, betapa sangat pentingnya untuk melakukan antisipasi pencegahan supaya hal ini tidak terjadi diwaktu mendatang atau setidak tidaknya semakin menurun, maka minimal bekerja pada ketinggian harus betul-betul mendapat perhatian para pihak, minimal sesuai dengan PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN PADA KETINGGIAN
LOTO (Lockout Tagout) ialah suatu prosedur untuk menjamin mesin/alat berbahaya secara tepat telah dimatikan dan tidak akan menyala kembali selama pekerjaan berbahaya ataupun pekerjaan perbaikan / perawatan sedang berlangsung sampai dengan pekerjaan tersebut telah selesai. Sungguh sangat mengerikan akibat yang ditimbulkan bila bekerja dengan energi tetapi saat maintenance/ service tidak menerapkan LOTO.
Program lockout/tagout (LOTO) yang diterapkan sesuai standar bisa mencegah 120 korban jiwa dan 50.000 cedera pada pekerja setiap tahunnya. − Occupational Safety and Health Administration (OSHA)
Energi berbahaya yang tidak dikendalikan atau dikontrol dengan benar dapat mengakibatkan cedera serius hingga kematian bagi pekerja. OSHA menyatakan, kegagalan mengendalikan energi berbahaya suatu mesin atau peralatan mengakibatkan sekitar 120 kematian pekerja di Amerika setiap tahunnya. Pekerja yang mengalami cedera akibat paparan energi berbahaya rata-rata kehilangan 24 hari kerja untuk pemulihan. https://www.safetysign.co.id
Sebagaimana di ketahui bersama bahwa kerja di ruang terbatas adalah sangat tinggi potensinya untuk terjadi kecelakaan, disebut terbatas karena memang terbatas dari bebabagai macam: Terbatas ruang regak, terbatas Zat yang diperlukan tubuh, oxyginnya dan boleh jadi malah banyak zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Karena ruang ini sebetulnya tidak di install untuk tempat kerja, tapi karena harus dilakukan maintenannce atau yang lain dengan terpaksa harus ada orang/pekerja yang bekerja di ruang ini. Biasanya kecelakaan di confined space terdiri dari dua penyebab:
Penyebab langsung
Kecelakaan ini terjadi dalam ruang tertutup (confined space ). Di dalam ruang tertutup, biasanya terdapat berbagai potensi bahaya, antara lain kekurangan Oksigen (oxygen deficiency ) dan bahaya gas beracun.
Ruangan tanki mengandung berbagai jenis gas antara lain seperti H2S atau CO2 yang dapat mengakibatkan keracunan. Disamping itu kadar oksigen di dalam tangki sangat kurang.
Pekerja yang masuk ke dalam tanki tidak menggunakan alat keselamatan yang memadai.
Pada saat kejadian berlangsung biasanya, tidak ada/kuranga pengawasam baik pengawas perusahaan atau pengawas dari kontraktor.
Penyebab Tidak Langsung
Faktor Personal. Para pekerja kurang memahami mengenai bahaya bekerja dalam ruang tertutup. Mereka melakukan tindakan tidak aman masuk tanpa ijin dan tanpa peralatan kerja memadai.
Faktor Pekerjaan. Kegiatan well service mengandung berbagai potensi bahaya sehingga harus dilaksanakan dengan sistem keselamatan yang ketat, termasuk prosedur operasi yang aman dan pengawasan. Dalam kejadian ini, aspek pengawasan dinilai lemah sehingga ada orang yang bekerja di luar penugasan yang ditentukan dan tidak ada yang mencegah atau memberikan peringatan. Di samping itu, antisipasi terhadap bahaya belum optimal, misalnya semua lubang masuk ruang tertutup tidak dipasang label atau diberi penutup sehingga tidak dapat dimasuki oleh orang yang tidak berwenang.
Referensi :https://katigaku.top
Video ini menjelaskan bagaimana harus melakukan pengukuran gas dalam ruang terbatas, yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena hal ini harus dilakukan sebelum pekerja/karyawam melakukan aktifitas/pekerjaan di dalamnya. mengingat konsekwensi atau akibat yang ditimbulkan bila situasi dan lingkungan kerja ruang terbatas tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Safety adalah Hak Pekerja dan Kewajiban Pengusaha Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, UU No:1 Tahun 1970 Pasal 12 Bahwa Keselamatan Kerja adalah Hak Pekerja dan pada pasal 14 nya bahwa Keselamatan Kerja adalah kewajiban Pengusaha, maka atas dasar ini saja penerapan keselamatan kerja adalah mutlak adanya. Kalau kita cermati Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 Pasal 86 dan 87 Bahwa Perusahaan, pengusaha harus menjaga harkat dan martabatnya karyawan serta meberikan perlindungan yaang memadai serta berkewajiban menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang caranya diataur Peraturan Pemerintah Nomor: 50 Tahun 2012 Pasal 5, Bahwa Perusahaan yang memperkerjakan karyawan minimal 100 orang atau mempunyai resiko tinggi harus memerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. sedang yang dimaksud “tingkat potensi bahaya tinggi” adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
Contractor Safety Management System (CSMS), adalah suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang di peruntukan bagi para kontraktor. Fokus dari sistem hakikatnya tidak ada bedanya secara prinsipial dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja hanya saja CSMS ini lebih sederhana kalau di SMK3 PP 50 Tahun 2012 ada 12 elemen dalam CSMS ini hanya ada 9 elemen.
Mengapa Perusahaan Wajib Menerapkan Contractor Safety Management System, karena CSMS ini sebagai syarat lolos prakualifikasi artinya kontraktor akan dinilai safetynya sebagai syarat untuk ikut tahap selanjutnya yakni kualifikasi, ini semua bertujuan untuk meningkatkan keuntungan perusahaan. selanjuntnya CSMS ini tujuan utama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mengurangi meniadakan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) dan dalam hal ini apabila di terapkan dengan baik dan benar akan membangun citra yang sangat baik bagi perusahaan.
Dalam video Manufaturing Reflection adalah contoh yang baik unutk mengingatkan pekerja betapa peniting sign (tanda bahaya/larangan yang harus dipasang saat siapapun yang akan bekerja termasuk didalamnya para kontraktor, sehingga tindakan atau pelaksanaan safety yang disingkat dengan AREP (Antisipasi, Recognisi, Evaluasi dan Pelaksanaan) dapat berjalan dengan baik sehingga pada akhirnya kecelakaan. nearmiss unsafe act dan unsafe condition dapat diwujudkan dengan baik. Apa saja yang dilakukan pada Antisiapasi adalah: melakukan Tahapan penurunan bahaya resiko dan cara pengendalian yang dapat di ingat dengan singkatan ESRAA ( Eliminasi, Substitusi, Rekayasa Engineering, Administrasi dan yang terakhir adalah penggunaan Alat Pelindung Diri yang baik dan benar sesuai dengan potensi bahaya dan resiko yang dapat ditimbulkannya. contoh video dengan judul Manufactuirng Reflection memberikan gambaran betapa pentingnya sign / tanda safety yang harus dipasang sebelum memulai pekerjaan. https://www.youtube.com/watch?v=nIXvdWsUJDQ
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Dengan demikian timbulnya penyakit ini adalah karena adanya hubungan kerja dan tempat kerja, sudah barang tentu karakteristik penyakit ini akan berbeda dengan penyakit umum kalau dilihat dari penyebabnya. Tenaga kesehatan dokter maupun perawat yang bekerja untuk mengurusi layanan ini pun harus tenaga yang sudah terdidik atau bersertifikat dari lembaga yang berkompeten dalam hal ini dari Departemen Tenaga Kerja. Hal ini sesuai dengan peraturan Permenakertrans/PER 01/MEN/1976 pasal 2 menyebutkan bahwa dokter perusahaan adalah setiap dokter yang ditunjuk atau bekerja di perusahaan yang bertugas dan atau bertanggungjawab atas hygiene perusahaan, keselamatan dan kesehatan kerja. Selain dokter perusahaan, ada dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja Menurut Permenaker No.PER.04/MEN/1998 menyebutkan bahwa dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja adalah dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan atau dokter pemerintah yang memeriksa dan merawat tenaga kerja. Selain dokter Perawat / Paramedis pun wajib bersertifikat Hiperkes hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga No. Per-01/MEN/1979 tentang kewajiban pelatihan hiperkes bagi perawat / paramedis.
Konsep dasar dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah pekerjaan / aktifitas yang akan dilakukan berpedoman dua hal penting yang lazim di terapkan di dunia kerja yakni pekerjaan tersebut harus dilalukan sesuai dengan peraturan hukum yang mengaturnya. Peraturan ini dapat berupa:
Kelompok Peraturan Perundangan:
1. Undang-undang,
2. Peraturan Presiden
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Menteri
5. Surat Keputusan Direktur Jendral
6. Dan seterusnya peraturan yang berkompeten dan relevan mengaturnya.
Kelompok Peraturan Cara Melakukan Pekerjaan :
Bila peraturan-peraturan sebagaimana diatas tidak ada, maka sebelum mengerjakan atau menyuruh mengerjakan suatu pekerjaan harus mencari aturan di tataran cara melakukan pekerjaan yang dimaksud, apakah pekerjaan yang hendak dilakukan sudah ada aturan/cara melakukannya antara lain:
1. SOP (Standard Operating Procedure) nya,
2. WI ( Work Instruktion) atau
3. IK ( Instruksi Kerja)
4. JSA ( Jobs Safety Analized)