Daftar Abstrak Jurnal Publikasi yang ditulis oleh Sukaelan
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMO1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATN KERJA DI PT SARI HUSADA Tbk. YOGYAKARTA SAMPAI TAHUN 1991-2000.
Sukaelan*
* Pengurus Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
ABSTRAK
PT Sarihusada, adalah perusahaan susu dan makanan bergizi yang didirikan pada tanggal 14 Agustus tahun 1954 dengan nama NV Saridele, kemudian pada 8 Mei 1972 menjadi PT Sari Husada, kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa / United Nations International Children's Emergency Fund, kedua memiliki visi dan misi yang sama yakni memperbaiki status gizi anak bangsa dengan membangun Pabrik dengan Nama NV Saridele, Dalam proses produksinya untuk menghasilkan produk sangat konsen dengan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya – upaya untuk menjamin terlaksananya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja sudah dimulai sejak pabrik pertama kali beroperasi, walaupun upaya – upaya ini masih bersifat umum.
Pelaksanaan penerapan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja masih banyak yang harus diupayakan demi terwujudnya tempat kerja yang aman, sehat dan selamat. Hal ini tercermin dari kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja yang belum optimal. Antara lain medical check up baru dimulai untuk keseluruhan karyawan tahun 2001, pengusaha wajib menjelaskan potensi bahaya ditempat kerja kepada seluruh karyawan dan cara pencegahannya, pengurus harus melaksanakan semua syarat keselamatan. Hasil Analisa kecelakaan 1991-2001 Angka Kekerapan (Frequency Rate) cenderung menurun, hanya pada tahun 1994 terdapat 7 orang yang mengalami kecelakaan. Angka Keparahan (Saverity Rate) 1992 kecelakaan lalulintas 1 orang trouma kepala dan tahun 2000 terjadi kecelakaan lalulintas yang berakibat fatal. Angka Rata-rata hilangnya hari kerja (Avarage Days Charged) tahun 1993 perusahaan kehilangan hari kerja karena kecelakaan 146 hari sedang tahun-tahun lainnya kehilangan 5 sampai 18 hari. Safe T-Score, periode 1991-2000, Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berjalan dengan baik. Kecuali pada tahun 1998 STS menunjukkan -3,95 artinya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja mengalami penurunan.
Kata Kunci: Pelaksanaan Undang-undang keselamatan No:1 tahun 1970, Sari Husada.
ABSTRACT
PT Sari Husada, a dairy and nutritious food company founded on August 14, 1954 by name NV Saridele, then on May 8, 1972 became PT Sari Husada, It is collaboration between the Government of Indonesia and the United Nations International Children's Emergency Fund, they are has the same vision and mission which is to improve the nutritional status of the nation's children by building a Factory with the name NV Saridele, in the production process to produce highly concentrated products with guaranteed occupational health and safety. Efforts to ensure the implementation of occupational health and safety guarantees have begun since the factory first operated, although these efforts are still general in nature.
The implementation of occupational health and safety guarantees in accordance with Law No. 1 of 1970 concerning Occupational Safety still needs to be pursued for the realization of a safe, healthy and safe workplace. This is reflected in the work safety and health activities that have not been optimal. Among other things a new medical check-up was started for all employees in 2001, employers must explain the potential hazards in the workplace to all employees and how to prevent them, the management must implement all safety requirements. Accident Analysis Results 1991-2001 Frequency rates tend to decrease, only in 1994 there were 7 people who had an accident. Rate Severity (Saverity Rate) 1992 traffic accident 1 trouma head and in 2000 a traffic accident that was fatal. The average number of lost work days (Avarage Days Charged) in 1993 companies lost work days due to accidents 146 days while other years lost 5 to 18 days. Safe T-Score, 1991-2000, Occupational Health and Safety Guarantee goes well. Except in 1998 STS showed -3.95 meaning that the guarantee of occupational safety and health has decreased.
Keywords: Implementation of safety Law No: 1 of 1970, Sari Husada.
INTISARI
Karyawan sebagai sumber daya manusia memiliki kemampuan dan latarbelakang yang berbeda-beda. Sebagai sumber daya manusia memiliki peranan penting dalam kemampuan dan perkembangan suatu perusahaan. Oleh karena itu karyawan harus mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dalam melakukan pekerjaan agar tetap produktif. Salah satu bentuk perlindungan terhadap karyawan adalah mengendalikan faktor-faktor penyebab kecelakaan.
PT Sari Husada Tbk. Jalan Kusumanegara 173 Kota Jogjakarta, adalah perusahaan susu dan makanan bayi di Indonesia. Berbagai upaya telah dilaksanakan untuk mendapatkan hasil produksi yang memenuhi standarfd mutu Nasional maupun Internasional. Penghargaan yang telah diperoleh adalah Sertifikat, ISO 9000, ISO 14001, Hazard Analyze Critical Controle Point (HACCP) Awards Sertifikat Halal dan Sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Zero Accident Awards. Kkusus untuk SMK3 dan Zero Accident Awards akan diperoleh oleh perusahaan apabila tingkat penerapan SMK3 baik dan tingkat kecelakaan rendah. Tetapi menurut hasil penelitian pendahuluan, bahwa pada tanggal 15 Oktober 2002 telah terjadi kecelakaan yang cukup fatal yaitu terputusnya kelima jari karywan di bagian Filling & Packing oleh karena alat pengepres aluminium foil. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penyebab kecelakaan kerja di PT Sari Husada Tbk. Jogjakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian survei dengan desain deskriptif korelatif atau cross sectional. Populasi peneliktian adalah karywan bagian produksi dengan kriteria inklusi: a) bersedia dijadikan sampel penelitian; b) usia 20-40 tahun; c) pendidikan minimal SLTA; d) masa kerja >1 tahun; e) tenaga kerja operator mesin produksi. Jumlah subyek penelitian yang memenuhi kriteria inklusi sebanyak 155 karyawan Variabel bebas dalam penelitian ini adalah unsafe human act, variabel terikatnya kecelakaan kerja sedangkan variabel terkendalinya adalah: 1) pendidikan; 2) masa kerja; 3) lingkungan kerja. Korelasi antar variabel dihitung berdasarkan data yang diperoleh menggunakan program statistik SPS 2000 for windows . Hasil analisis korelasi antara unsafe human act dan unsafe condition dengan kecelakaan kerja pada batas kepercayaan 95% atau tingkat signifikansi 5% diperoleh nilai koefisiensi korelasi bertanda negatif (-), artinya hipotesis "ada hubungan positif antara kejadian kecelakaan kerja dengan unsafe human act dan unsafe condition diterima. Hasil perhitungan adalah faktor penyebab kecelakaan kerja yang berasal dari unsafe human act atau perbuatan berbahaya sebesar 59,26% dan faktor penyebab kecelakaan kerja yang berasal dari unsafe condition atau lingkungan yang tidak aman sebesar 40.74%.
ABSTRACT
Employees as human resources had different abilities and backgrounds. As a resources, they had important role in increasing and developing a company. Therefore, employees must have safety and health protection during work in order to keep productive. One of the forms of employees protection was controlling factors that causing accident.
PT Sari Husada Tbk. Kusumanegara street number 173 Jogjakarta city was a milk and baby food company in Indonesia. Many effort had been done to gain production output that fullfil the national or international standard quality. Awards that had been received was International Standard Operational (ISO) 9000 certificate, ISO 14001 certificate, Hazard Analyze Critical Controle Point (HACCP) Awards, Halal Certificate, Health and Safety Management System Certificate (HSMS), and zero Accident Awards. Particularly for HSMS and Zero Accident Awardss would be won by a company if they had good HSMS and low accident level. However, according to prior research, on October 15, 2002, one employee lost his five fingers due to aluminium foil in filling & Packing section. The aim of the research was to analyze the cause of the accident in PT Sari Husada Tbk, Jogjakarta.
This research was a survey research using descriptive correlative design or cross sectional. Research population was employees in production section with criteria such as: a) willing to be a research samples; b) age between 20-40 years; c) education minimum is hight school; d) work time > 1 year; e) production machine operator. The amount of research subject was 155 employees, The independent variable in this research was unsafe human act unsafe condition, the dependent variables was work accident and controlled variables was 1) education; 2) work time 3) working environment. Correlation between variables was calculated based on the data collected using ststistic program SPS 2000 for windows. The result of correlation analysis between unsafe human act and unsafe condition coefficient value with sign(-), the hypothesis was "There was a positive relationship between work accident with unsafe human act and unsafe condition." The result of the calculation was factors causing work accident from unsafe human act or dangetous act was 59,26% and factors causing work accident from unsafe condition or dangerous environment was 40,74%.
Bekerja pada Ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.
Pengertian bekerja di ketinggian menurut peraturan baru ini memiliki perbedaan fundamental dengan pemahaman yang selama ini berkembang. Sebelumnya praktisi terbatas pada lingkup pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian diatas 1,8 meter, sedangkan pada permenaker 09 tahun 2016 tidak memberi batasan terkait ukuran dan tempat kerja. Penekanan lebih kepada aspek adanya ‘beda tinggi’ dan memiliki potensi jatuh.
Bekerja pada Ketinggian wajib memenuhi persyaratan K3 yang meliputi:
perencanaan;
prosedur kerja;
teknik bekerja aman;
APD,Perangkat Pelindung Jatuh, dan Angkur; dan
Tenaga Kerja.
Perencanaan:
Memastikan bahwa yang bekerja di ketinggian telah bekerja dengan tepat dan aman
Memastkan bahwa pekerjaan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang tidak membahayakan.
Wajib bekerja sesuai dengan HIRAC / JSAnya
Memastikan bahwa pekerjaan tidak bisa dilakukan di lantai dasar
Wajib melakukan langkah -langkah yang tepat dan memadai untuk mencegah kecelakaan
Langkah-langkah untuk mencegah kecelakaan Kerja tidak terbatas pada:
memastikan bahwa pekerjaan dapat dilakukan dengan aman dan kondisi ergonomi yang memadai melalui jalur masuk (access) atau jalur keluar (egress) yang telah disediakan; dan
b. memberikan peralatan keselamatan kerja yang tepat untuk mencegah Tenaga Kerja jatuh jika pekerjaan tidak dapat dilakukan pada tempat atau jalur sebagaimana dimaksud dalam point diatas
PROSEDUR KERJA:
Wajib punya SOP yang memuat:
teknik dan cara perlindungan jatuh;
cara pengelolaan peralatan;
teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan;
pengamanan Tempat Kerja; dan
kesiapsiagaan dan tanggap darurat.
diketahui dan dipahami dengan baik oleh Tenaga Kerja dan/atau orang yang terlibat dalam pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Selain itu Pengusaha / Pengurus wajib memasang sign pembagian wilayah berbahaya dan wilayah aman secara jelas. Membatasi beban yang boleh dibawa tenaga Kerja maksimal 5 Kg, selaian Alat Pelindung Diri yang dikenakan.
KESIAPSIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT
1. Pengusaha/Pengurus wajib membuat rencana Kerja
2. Rencana tanggap darurat sebagaimana dimaksud
a. Tenaga PPPK
b. Peralatannya
c. Fasilitas PPPK
d. No. Telp Personil PPPK
e. Denah Jalur Evakuasi
3. Khusus untuk tenaga kerja yang akan bekerja di ketinggian harus dipastikan beberapa kondisi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan antara lain:
a. Sehat jasmani dan rohani,
b. Sebelumnya tidak habis begadang, ronda, dalam keadaan Lelah
c. Tekanan darah tidak tinggi, tidak rendah
d. Adanya pernyataan tidak tidak takut ketinggian dan tidak menderita sakit epilepsi.
Begitu besarnya resiko bekerja di ketinggian memiliki resiko tinggi yang dapat menimbulkan terjadinya bahaya disekitar anda. Oleh karena itu, penggunaan alat pelindung diri sangatlah penting untuk keselamatan diri. Tetapi sampai saat ini, ternyata masih banyak pekerja yang kurang memperhatikan keselamatan diri saat bekerja diketinggian. Padahal sudah jelas jika menggunakan alat pelindung diri bisa mengurangi resiko bahaya benda yang menimpa diri anda.
Kelalaian seorang pekerja dapat menimbulkan kecelakaan baik bagi dirinya, orang lain ataupun rusaknya peralatan kerja di lokasi. Untuk meminimalkan kecelakaan saat bekerja di ketinggian, anda harus memperhatikan hal-hal penting ketika akan memulai bekerja di ketinggian, dibwah ini:
12 Tips Aman Bekerja pada Ketinggian :
Pastikan Anda sudah memiliki Surat Ijin Kerja untuk bekerja di ketinggian
Pelajari dan pahami sistem perlindungan jatuh dengan menggunakan alat pelindung diri yang tepat
Amankan lokasi untuk bekerja diketinggian
Gunakan Alat Pelindung Diri (diantaranya full body harness, lanyard, dan atau lifeline) dengan benar
Sebelum Anda memulai pekerjaan di ketinggian, pastikan full body harness yang digunakan dalam kondisi baik
Kaitkan pengait lebih tinggi dari pinggang Anda untuk mengurangi besarnya hentakan saat terjatuh
Gunakan tangga / scafolding yang standar untuk menuju tempat kerja yang tinggi
Saat menggunakan tangga, perhatikan sudut kemiringan dan posisi tangga harus stabil
Apabila Anda menggunakan scafolding, pastikan sambungan-sambungan pipa scafolding sudah diikat maksimum dimasing-masing ujungnya
Setelah scafolding terpasang, mintalah petugas untuk memeriksa dan memasang safety sign / tanda aman
Setelah pekerjaan selesai, bersihkan lokasi seperti kondisi semula
Jangan lupa menutup Surat Ijin Kerja Anda
Referensi:
1. Permennaker Nomor .386 Th.2016, Tentang Tentang K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
2. https://www.apkpi.co.id/standard-bekerja-di-ketinggian berdasarkan-permenaker-no-9-tahun-2016/
3. https://lorco.co.id/12-cara-praktis-agar-anda-bisa-bekerja-di-ketinggian-dengan-aman/
4. Syarat Kesehatan karyawan dan Pengalaman Kerja dilapangan penulis.
Dasar Pemikiran
Sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusia. Implementasi perwujudan ini dalam konsideran Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. a. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional. b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja terjamin pula keselamatannya. Pasal 14 Pengurus diwajibkan : a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja; b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 87 menyebutkan bahwa (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. (2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Pasal 5 Menjelaskan: (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan: a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Fakta dan Data
Pengejawantahan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja tersebut Pemerintah dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia setiap tahunnya memberikan penghargaan SMK3 Award, bagi perusahaan yang telah menerapkan System Manajeman Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk mengetahui berapa jumlah perusahaan di Indonesia sesuai dengan sensus yang di laksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan berdasar, Sensus Ekonomi 2016, saat ini Indonesia memiliki 26,71 juta usaha/perusahaan yang bergerak di sektor non pertanian.
Kepala BPS Kecuk Suhariyanto menyatakan sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) masih mendominasi komposisi 26,71 juta usaha/perusahaan non-pertanian itu berdasar skala bisnisnya. Tercatat Indonesia kini memiliki 26,26 juta usaha usaha/perusahaan non-pertanian. Hanya 0,45 juta usaha/perusahaan non-pertanian yang masuk dalam kategori Usaha Menengah Besar (UMB). Baca selengkapnya di artikel "Indonesia Kini Punya 26,71 Juta Perusahaan ", https://tirto.id/cnz4, https://www.google.com/search?client=firefox-b-
"Jumlah perusahaan pada Sensus Ekonomi 2016 ini meningkat 17,51% dibanding dengan jumlah pada 2006," kata Kepala BPS, Kecuk Suhariyanto, dalam konferensi pers di Gedung BPS, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Bila dibedakan menurut skala usaha, 26,26 juta usaha (98,33%) berskala Usaha Mikro Kecil (UMK) dan 450.000 perusahaan berskala Usaha Menengah Besar (UMB). "Jadi jumlah perusahaannya banyak, tapi kecil-kecil," ia menambahkan.
Perusahaan ini umumnya bergerak di sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebanyak 12,3 juta atau 46,17% dari seluruh perusahaan yang ada di Indonesia. Selain itu, banyak juga yang bergerak di bidang usaha Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum (16,72%) dan Industri Pengolahan (16,53%). Menurut sebarannya, 79,53% perusahaan berada di Pulau Jawa dan Sumatera. Hanyakurang dari 20% saja yang berada di luar Jawa dan Sumatera. "Sebagian besar masih terkonsentrasi di Jawa," tutupnya.,
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis
"Jumlah perusahaan yang menerima penghargaan kecelakaan nihil tahun 2018 mengalami peningkatan dibanding tahun 2017. Dari 901 perusahaan pada 2017 menjadi 952 perusahaan pada 2018 atau naik 5,4%. Ini menjadi indikasi jika banyak perusahaan yang mulai sadar akan penerapan K3," ujar Menaker Hanif.
Sementara itu, sebanyak 1.465 perusahaan menerima penghargaan SMK3, 123 perusahaan mendapatkan penghargaan program P2HIV-AIDS, dan 15 Gubernur dinobatkan sebagai pembina K3 terbaik.
Data tersebut diatas secara gamblang dapat di resumekan seperti tabel dibawah ini:
Jumlah Perusahaan UMB (PBS 27/4/2017) : 450.000 Perusahaan
Penerima SMK3 Award 2018 : 1.465 Perusahaan
Selisih : 448.535 Perusahaan
Percentage kepatuhan : 3.25 % (Tiga koma dua lima persen)
Kesimpulan
Atas dasar data dan fakta pada table diatas jumlah perusahaan yang disampaikan oleh BPS dan berpa perusahaan yang mememnuhi kreteria system amajemen keselamatan dana kesehatan Kerja (SMK3 PP 50 TH.2012), maka perusahaan di Indonesia yang baru memenuhi SMK3 hanya 3.25% (1.465) atau dapat disimpulan bahwa perusahaan yang dalam operasionalnya telah melakukan pengendalian bahaya dan resiko sesuai prinsip SMK3. Sedangkan jumalha perusahaan yang belum melakukan pengendalian bahaya resiko sesuai peraturan perundangan masih sangat banyak: 96.75% (448.535) perusahaan.
Dari kacamata kepatuhan dan implementasi system data tersebut sungguh sangat menghawatirkan akan potensi terjadinya kecelakaan Kerja di tempat Kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 27 (2)
Undang-undang Nomor:1 Tahun 1970, Tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Suma’mur (1988), Higeine Perusahaan dan Kesehatan kerja
Sucofindo PT, (2012), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3
Soehatman Ramli (2019) Global Trends In S a f e t y 2 0 2 0 Menyambut 50 Tahun K3 Nasional 12 Januari 1970-2020.
John Ridley (2003) Kesehatan dan Keselamatan Kerja
https://www.google.com/search?client=firefox-b-
Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sesuai Peraturan Perundangan RI
Bagaimana pelaksanaan jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang harus diberikan kepada karyawan/pekerja jawabnya tentu yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam hal ini harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Peraturan ini di keluarkan sebagai pengganti Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dasar Hukum yang melatarbelakangi hal tersebut bila di cermati sesuai dengan tataran hukum di Indonesia sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Dalam Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1970, Pasal 12 yang intinya adalah bahwa safety/keselamatan kerja adalah hak pekerja. Sedangkan Pasal 14 intinya safety/keselamatan adalah kewajiban pengurus atau pengusaha.
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 86 Pekerja berhak mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakukan sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai nilai agama. Pasal 87 Setiap perusahaan wajib menerapkan sistes manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
4. Peraturan Pelaksanaan, Untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di atur dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 5 Tentang Penerapan Sistem Manajemen. Keselamatan dan Kesehatan Kerja , termaktub dengan jelas pada Pasal 5, Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan: a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Yang dimaksud dengan “tingkat potensi bahaya tinggi” adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
Referensi:
Undang-undang Dasar Tahun 1945
Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor: 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Bekerja di dalam ruang terbatas (confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya sangat tinggi resiko terjadinya kecelakaan bila faktor penyebab kecelakaan tidak dikendalikan dengan baik dan benar sesuai dengan syarat dan standar yang berlaku
Confined Space merupakan area yang memiliki akses terbatas dimana personel yang memasukinya memiliki resiko kekurangan oksigen atau terpapar gas beracun. Contoh confined space antara lain vessel, tangki, dan galian yang dalamnya lebih dari 1.5 m.
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan ketika melakukan Pekerjaan
TAHAP PERSIAPAN
Adapun urutan dalam tahap Persiapan adalah sebagai berikut:
1. Sebelum bekerja pastikan anda mengecek kondisi tubuh ke klinik, untuk memastikan kondisi anda dalam keadaan
baik.
2. Identifikasi bahaya serta mitigasinya denganmembuat Job Safety Analysis (JSA) dan Surat Ijin Kerja Aman (SIKA)
3. Cek kandungan gas yang ada di dalam confined space dan jangan masuk jika belum dinyatakan aman.
4. Siapkan peralatan pendukung jika diperlukan untuk memasuki area Confined Space seperti SCBA, gas detector dan blower. Cek selalu kondisi oksigen yang terdapat pada tabung SCBA.
5. Pastikan area yang akan dimasuki telah terisolasi dengan menerapkan blind system dan LOTO.
6. Lakukan safety briefing sebelum melakukan pekerjaan.
ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
APD yang digunakan untuk melakukan pekerjaan Confined Space adalah sebagai berikut:
1. Gunakan Hand Glove
2. Gunakan Breathing Apparatus
3. Gunakan Safety Boot
4. Gunakan Full Body Suit
5. Gunakan Full Body Harness
6. Gunakan safety Helm
7. Gunakan Life Line
8. Gunakan Sufflied Air Respirator
KETIKA BEKERJA
Prosedur yang harus dilakukan dalam bekerja adalah sebagai berikut:
1. Ketika bekerja di Confined Space, pastikan minimal ada 1 orang yang berjaga di luar untuk mengawasi para pekerja.
2. Letakan ID badge Anda di control board yang telah tersedia diluar man way jika ingin masuk ke dalam confined space.
3. Selalu cek kandungan gas dan temperature dalam confined space.
4. Selalu cek kondisi oksigen pada peralatan bantu pernapasan Anda (breathing apparatus).
5. Lakukan istirahat, setelah anda memasuki confined space maksimum 1jam sekali.
SETELAH BEKERJA
Prosedur setelah melakukan pekerjaan confined space adalah sebagai berikut:
1. Pastikan anda membersihkan kembali lokasi kerja anda, pastikan sudah tidak ada personel dan barang yang tertinggal di dalam.
2. Laporkan kepada supervisor area, untuk melepas prosedur blind system dan LOTO sekaligus menutup ijin kerja.
Referensi:
Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja RI.
http://andromeda.id/panduan-aman-bekerja-confined-space/
1. Get Top Management Commitmnet
Yang harus dipersiapkan dengan sebaik baiknya adalah adanya komitmen dari pucuk pimpinan, betapa pentingnya hal ini, apabila tidak ada komitmen yang tinggi dari awal /perencanaan niscaya sangat mungkin dalam perjalanan waktu persiapan baik dokumen maupun sumber daya maupun sumber dana akan mengalami masalah yang cukup serius. Lain halnya kalau dari pucuk pimpinan organisasi sedari awal sudah menunjukkan komitmennya akan penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Train personnel
Setelah mendapatkan komitmen dari pucuk pimpinan, maka tahapan selanjutnya adalah harus dilakukan training kepada karyawan prakatek yang baik dimulai dari level, Manager, Supervisor, Group head/ Mandor sampai kepada seluruh karyawan. Tentu metode yang digunakan untuk hal ini masing-masing level akan berbeda sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Hal ini pula akan dipersiapkan untuk dibentuk tim yang bertugas mempersiapkan dokumen yang diperlukan yang terdiri dari berbagai bagian yang ada di organisasi tersebut.
3. Prepare Policy Manual
Tahapan ke tiga ini sudah mulai masuk ke persiapan dokumen yang paling esensial karena dengan Policy Manual ini menjadi bukti yang nyata bahwa perusahaan atau organisasi betul betul sudah mempersiapkan diri dengan baik.
4. Prepare Operating Procedures
Tahap ke empat ini lebih ke operasionalnya, organisasi harus membuat standard operating procedure (SOP) dari mulai aktifitas yang pokok sampai yang penunjang terutama yang beriko tinggi akan terjadinya kecelakaan, maka posisi SOP ini sangat sentral kaitannya dengan pengendalian kecelakaan kerja oleh sebab itu semaksimal mungkin seluruh aktifitas dalam organisasi harus sudah ada SOPnya.
5. Hold internal audit
Untuk melihat dan mengevaluasi persiapan dari nomor 1 sampai dengan 4, sangat perlu dilakukan audit secara internal sehingga dapat diketahui gapnya mana yang sudah sesuai dengan persyratan mana yang belum, setelah diketahui gapnya segera dilakukan pembenahan, setelah itu organisasi dapat melanjutnya ke tahap selanjutnya.
6. Select registrar
Setelah mantap dan yakin bahwa dokumen yang dipersiapkan sudah sesuai dengan persyaratannya, maka organisasi dapat melanjutnya ke tahapan selanjutnya yakni, melakukan pendaftaran ke Lembaga sertifikasi yang kompeten sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
7. Go through registration process
Selanjutnya mengikuti proses pendaftaran tentu dengan melengkapi dokumen yang di perlukan, bahkan kalau dalam proses internal audit organisasi belum yakin betul akan terpenuhinya persyaratan dapat meminta kepada Lembaga sertifikasi untuk dilakukan inisial audit, sehingga diharapkan saat final audit betul-betul hasilnya sesuai dengan yang diharapkan organisasi.
8. Obtain ISO registration
Setelah proses registrasi organisasi akan mendapatkan nomor pendaftaran dari Lembaga sertifikasi. Setelah tahapan ini posisi organisasi hanya menunggu dan menjaga harus betul betul system yang sudah diterapkan tersebut jalan dengan baik dan ter refleksi dilapangan, bahwa semua aktifias telah dilakukan sesuai dengan SOPnya.
Contractor Safety Mnagement System (CSMS), Sebagaimana disadari bahwa sesuai dengan aturan hukum yanag termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 pasal 5 " Bahwa perusahaan yang memperkerjakan karyawan 100 orang atau lebih atau yang mempunyai resiko tinggi wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, Yang dimaksud dengan “tingkat potensi bahaya tinggi” adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja. Hal ini sesuai dengan yang di sampaikan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun.2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Praktek dilapangan CSMS ini masuk pada syarat tahap prakualifikasi artinya setiap perusahaan / kontraktor ingin ikut tender pekerjaan di suatu instansi / perusahaan harus memeuhi CSMS ini. Untuk pemenuhan sistem ini ada dua bagian pokok yang wajib di siapkan dan di terapkan oleh para kontraktor/perusahaan yaitu:
A. Pemenuhan dokumen dan
B. Pelaksanaan CSMS di tempat kerja.
Untuk memenuhi dan menyiapkan dukumen yang sesuai dengan persyaratan maka harus kita kenal dulu elemen dari CSMS itu sendiri. Adapaun CSMS yang dimaksud di sistem ini ada 9 elemen:
1. Kepemimpinan dan Komitmen
Dengan bahasan pokok a) Bagaimana para senior manajer terlibat secara pribadi dalam manajemen HSE?, b) Memberikan bukti komitmen pada semua tingkat organisasi ?, c) Bagaimana Anda mempromosikan budaya yang positif terhadap masalah – masalah HSE?, d) Bagaimana organiasi melakukan pendelegasian yang efektif. e) Apakah goals dan target telah ditepakan, f). Konsistensi dalam perbaikan yang berkesinambungan, g) Secara jelas perusahaan menyatakan komitmenya
2. Kebijakan dan Dokumen HSE
2.1. Tujuan Kebijakan HSE dan Strategi ,
a) Apakah perusahaan mempunyai dokumen kebijakan HSE, b) Siapa yang memikul tanggung jawab keseluruhan dan tanggung jawab akhir dari HSE dalam organisasi Anda, c) Siapa orang yang paling senior dalam organisasi yang bertanggung jawab terhadap kebijakan HSE yang sedang dijalankan pada daerah kewenangan dan lokasi di mana karyawannya bekerja.
2.1. Tersedianya Pernyataan Kebijakan HSE bagi Karyawan
a) Jelaskan secara rinci metoda-metoda yang Anda gunakan sebagai sumber pernyataan kebijakan HSE kepada semua karyawan Anda. b) Pengaturan apa yang Anda punyai untuk memberitahu karyawan mengenai perubahan kebijakan HSE .
3. Organisasi, Sumber Daya, Standar dan Dokumentasi
3.1. Organisasi – Komitmen dan Komunikasi
a) Bagaimana keterlibatan manajemen dalam aktivitas-aktivitas HSE, penetapan tujuan dan pemantauan,
b) Apakah Anda punya organisasi HSE, Kalau ada, tunjukkan bagan organisasi dan uraian tanggung jawab. c) Bagaimana struktur perusahaan Anda dibuat untuk mengelola dan mengkomunikasikan HSE secara efektif,
d) Ketentuan apa yang dibuat perusahaan Anda untuk rapat-rapat komunikasi HSE ?
3.2 Kemampuan dan Pelatihan Manajer/Pengawas/Petugas Senior Lapangan/Penasihat HSE
Apakah para manajer dan pengawas di semua tingkat yang akan merencanakan, memantau, memperkirakan dan melaksanakan pekerjaan sudah menerima pelatihan formal HSE sesuai tanggung jawab mereka dalam kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan persyaratan-persyaratan HSE ?, Jika sudah, berikan rincian. Jika pelatihan diberikan in-house, jelaskan materi dan lamanya kursus.
3.3. Kemampuan dan Pelatihan HSE Umum
a) Pengaturan apa yang telah dibuat perusahaan Anda untuk memastikan bahwa karyawan mempunyai pengetahuan tentang HSE dasar dalam industri, dan untuk menjaga agar pengetahuan tersebut selalu up to date,
b) Pengaturan apa yang telah dibuat perusahaan Anda untuk memastikan bahwa karyawan, termasuk subkontraktor, juga memahami kebijakan dan tata cara HSE Anda ?
c) Pengaturan apa yang telah dibuat perusahaan Anda untuk memastikan bahwa karyawan dan karyawan subkontraktor yang baru telah diberi instruksi dan menerima informasi mengenai bahaya spesifik yang timbul dari sifat pekerjaan ? Pelatihan apa yang telah Anda berikan untuk memastikan bahwa semua karyawan mengetahui semua persyaratan-persyaratan perusahaan ?
d) Pengaturan apa yang telah dibuat perusahaan Anda untuk memastikan bahwa pengetahuan HSE karyawan yang sekarang selalu up to date ? Jika pelatihan dilakukan in-house berikan rincian materi pelatihan.
3.4 Pelatihan Khusus
a) Bagaimana Anda telah mengidentifikasi lokasi di dalam operasi Anda di mana pelatihan khusus diperlukan untuk menghadapi bahaya yang mungkin terjadi ? Berikan daftar dan rincian dari pelatihan yang diberikan.
b) Jika suatu pekerjaan khusus melibatkan radioaktif, pembuangan asbes, bahan kimia atau bahaya kesehatan kerja lainnya, bagaimana bahaya tersebut diidentifikasi, dinilai dan diatasi ?
3.5 Karyawan yang mempunyai Kemampuan HSE – Pelatihan Tambahan
Apakah perusahaan Anda mempekerjakan staf yang memiliki kualifikasi HSE yang ditujukan untuk memberikan pelatihan yang lebih dari sekadar persyaratan dasar ?
3.6. Penilaian mengenai kesesuaian subkontraktor / Perusahaan Lain
a) Bagaimana Anda menilai : Kemampuan HSE Catatan HSE subkontraktor dan perusahaan-perusahaan yang Anda kontrak ?,
b) Di mana Anda menjelaskan standar yang Anda tuntut agar dipenuhi oleh kontraktor Anda ?
c) Bagaimana Anda memastikan standar-standar di bawah ini telah dipenuhi dan diperiksa ?
− Pelatihan keselamatan bagi karyawan yang bekerja.
− Proses penerimaan karyawan yang akan bekerja untuk proyek Anda.
− Karyawan memahami komitmen, kebijakan, tujuan dan standar perusahaan.
− Rencana berhubungan dengan subkontraktor ? kalau ada ?
Tolong disediaka n nama-nama subkontraktor utama, pada saat ini, kalau diketahui.
3.7. Standar
a) Apakah Anda memiliki Standard HSE ?,
b) Bagaimana cara Anda memastikan bahwa standar HSE tersebut dilaksanakan ?,
c) Bagaimana Anda mengetahui standar-standar industri dan aturan baru HSE yang mungkin berlaku bagi aktivitas Anda ?
d) Adakah struktur menyeluruh untuk membuat, memperbarui dan menyebarkan,
4. PENANGANAN BAHAYA DAN DAMPAK
4.1 Penanganan Bahaya dan Pengaruh , Teknik apa yang Anda gunakan dalam perusahaan Anda untuk mengidentifikasi, menilai, mengawasi dan mengurangi bahaya dan dampak ? ,
4.2. Paparan terhadap Pekerja, Sistem apa yang ada untuk memantau paparan pekerja Anda terhadap bahan kimia atau unsur-unsur fisik ?
4.3. Penanganan Bahaya yang Potensial, Bagaimana pekerja Anda memberitahu pekerja mengenai bahaya yang mungkin timbul seperti bahan kimia, kebisingan, radiasi dsb. dalam pekerjaan mereka ?
4.4. Alat Pelindung Diri (Personal Protective Equipment)
a) Pengaturan apa yang dipunyai perusahaan Anda untuk pengadaan dan pemberian protective equipment dan pakaian kerja, baik yang standar maupun yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan khusus ?
b) Apakah Anda menyediakan Alat Pelindung Diri / Personnel Protective Equipment (APD/PPE) yang sesuai untuk karyawan Anda ? Berikan daftar APD/PPE untuk lingkup kerja ini.
c) Apakah Anda memberikan pelatihan mengenai cara menggunakan APD/PPE ? Jelaskan materi pelatihan dan setiap tindak lanjutnya.
d) Apakah Anda mempunyai program untuk memastikan bahwa APD/PPE digunakan dan dijaga ?
4.5. Penanganan Limbah (Waste Management)
a) Sistem apa yang ada untk identifikasi, klasifikasi, pengurangan dan penanganan limbah ?,
b) Apakah sistim tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ?,
c) Berikan jumlah kecelakaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dalam jumlah yang melebihi USD$ 1,000,000 untuk 24 bulan terakhir.Lampirkan copy laporan yang dikirim ke pemerintah
d) Apakah Anda mempunyai prosedur untuk pembuangan limbah ?
e) Apakah sistim tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ?
f) Apakah Anda mempunyai prosedur untuk melaporkan tumpahan minyak dan / atau bahan berbahaya lainnya ?
g) Apakah Anda mempunyai prosedur untuk pembersihan tumpahan minyak dan / atau bahan berbahaya lainnya ?
h) Berikan rincian mengenai peralatan Anda yang berkaitan dengan masalah lingkungan.
i) Siapa orang yang berwenang untuk mengkoordinasikan masalah lingkungan dan bagaimana dengan pengalamannya ?
4.6. Kesehatan Industri (Industrial Hygiene)
a) Apakah Anda mempunyai program kesehatan industri ? Kalau ada, apa saja yang termasuk didalamnya?
b) Apakah Anda mempunyai penilaian risiko, atau usaha serupa, untuk mengidentifikasi bahaya di tempat kerja ? Jelaskan proses ini.
c) Jika Anda mendatangkan bahan / zat berbahaya ke tempat kerja, jelaskan proses yang akan Anda gunakan untuk mendokumentasikan dan mengawasinya.
4.7. Obat-obatan dan Minuman Keras
Apakah Anda mempunyai kebijakan mengenai obat-obatan dan minuman keras dalam organisasi Anda ? Kalau demikian, apakah itu termasuk dalam ujian penerimaan karyawan dan pengujian acak ?
5. PERENCANAAN DAN PROSEDUR
5.1. Buku panduan HSE dan Operasi
Apakah Anda mempunyai buku panduan HSE perusahaan atau buku panduan Operasi yang sesuai dengan aturan-aturan HSE yang dijelaskan secara rinci dalam cara kerja HSE dan aturan keselamatan yang disahkan oleh perusahaan seperti yang menyangkut perancah (scaffolding) alat pengangkat, alat-alat berat, bejana tekan atau penggalian ? , Bagaimana Anda memastikan bahwa cara kerja dan prosedur yang digunakan oleh karyawan di lapangan konsisten dengan tujuan dan pengaturan kebijakan HSE Anda ?
5.2. Pengawasan dan Perawatan Peralatan
Bagaimana Anda memastikan bahwa stasiun produksi dan peralatan yang digunakan di wilayah kerja Anda, lokasi, atau pada lokasi lain oleh karyawan Anda, didaftarkan, disertifikasi sesuai tuntutan peraturan,diinspeksi, diawasi & dirawat dengan benar & dalam kondisi kerja yang baik ?
5.3 Penanganan dan Perawatan Keselamatan Transportasi
Pengaturan apa yang dipunyai perusahaan Anda untuk pencegahan kecelakaan kendaraan ?
6. PEMANTAUAN IMPLEMENTASI DAN KINERJA
6.1. Manajemen HSE dan pemantauan Kinerja dalam Aktivitas Kerja
a) Pengaturan apa yang dipunyai perusahaan Anda untuk pengawasan dan pemantauan kinerja HSE?, b) Kriteria kinerja seperti apa yang digunakan dalam perusahaan Anda; berikan contoh, c) Pengaturan apa yang dipunyai perusahaan Anda untuk menyampaikan setiap hasil dan temuan dari pengawasan dan pemantauannya kepada i)Manajemen pusat Anda ? ii) Karyawan lapangan ?, d) Pernahkan perusahaan Anda menerima penghargaan untuk prestasi kinerja HSE? Lampirkan bukti
6.2. Program Keselamatan
a) Apakah Anda menyelenggarakan safety meeting di tempat Anda sendiri ? Jelaskan frekuensi, peserta dan topiknya. b) Apakah Anda mengorganisasikan kampanye untuk menstimulasi cara kerja yang aman ? berikan rincian
6.3. Insiden /Kejadian berbahaya, Tuntutan Perbaikan, dan Pemberitahuan Larangan yang bersifat Hukum
Pernahkan perusahaan Anda mengalami keharusan perbaikan atau pemberitahuan larangan dalam hal insiden/kejadian berbahaya yang bersifat hukum oleh badan nasional yang relevan, badan yang berwenang dalam HSE, atau otoritas penegak hukum lainnya atau diperkarakan di bawah undang-undang HSE selama lima tahun terakhir ini ? berikan rinciannya.
6.4. Catatan Kinerja HSE
a) Apakah Anda menyimpan catatan mengenai insiden dan kinerja HSE Anda untuk lima tahun terakhir ?, berikan yang berikut ini :
− Jumlah korban
− Lost Time Injuries
− Kasus kehilanganHari Kerja
− Kasus Tindakan Medis
− Restricted Work Day Cases
− Fatal Accident Rate
− Lost Time Injury Frequency
− Total Recordable Incident Rate for each year
Sertakan definisi perusahaan Anda mengenai istilah-istilah di atas dalam lembaran terpisah.
b) Bagaimana kinerja kesehatan didokumentasikan ?
c) Bagaimana kinerja lingkungan didokumentasikan ?
d) Setiap berapa lama kinerja HSE Anda ditinjau ? oleh siapa ?
6.5. Investigasi dan Pelaporan
a) Apakah Anda mempunyai prosedur untuk investigasi, pelaporan, dan tindak lanjut insiden, kejadian berbahaya atau penyakit di tempat kerja ?
b) Bagimana temuan setelah investigasi, atau insiden yang relevan yang terjadi di tempat lain, dikomunikasikan kepada karyawan Anda ?
c) Apakah pelajaran keselamatan dari Kecelakaan yang hampir terjadi (near miss) dilaporkan ?
d) Sediakan salinan dari laporan investigasi untuk 12 bulan terakhir.
7. AUDIT DAN KAJI ULANG
a) Apakah Anda mempunyai kebijakan tertulis mengenai audit HSE
b) Bagaimana kebijakan tersebut menjelaskan standar audit, termasuk audit mengenai tindakan yang tidak aman dan kualifikasi untuk auditor ?
c) Apakah Rencana HSE perusahaan Anda menyertakan jadwal audit ? Bidang auditing mana yang dicakup ?
d) Bagaimana efektifitas auditing diperiksa dan bagaimana manajemen melaporkan dan menindaklanjuti hasil audit ?
8. PROSEDUR TANGGAP DARURAT (EMERGENCY RESPONSE PROCEDURE
Apakah Anda mempunyai rencana tanggap darurat ?
Apakah Anda mempunyai Organisasi Keadaan Darurat ?
Berikan daftar prosedur dan organisasi keadaan darurat.
Jelaskan bagaimana kesiapan darurat dijaga dan bagaimana struktur komando dalam keadaan darurat.
9. MANAJEMEN HSE - CIRI TAMBAHAN
a) Jelaskan sifat dan sejauh mana partisipasi perusahaan Anda dalam organisasi yang relevan dengan industri, perdagangan, dan pemerintahan.
b) Apakah perusahaan Anda mempunyai ciri atau aturan HSE lain yang tidak dicantumkan di dalam tanggapan Anda terhadap kuesioner.
Penyakit Akibat Kerja (PAK)
adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah berakhir.
Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud sesuai peraturan perundangan Penyakit Akibat Kerja, diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan Kerja berakhir.
Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud meliputi jenis penyakit:
yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan;
berdasarkan sistem target organ;
kanker akibat kerja; dan spesifik lainnya.
PENYAKIT AKIBAT KERJA
• Artifisial = timbulnya karena adanya pekerjaan
• Man made Diseases = penyakit buatan manusia
• Dapat dicegah
• Terdapat sebab-sebab
• PAK mendapatkan kompensasi (compensable)
Prinsip Dasar Deteksi Penyakit Akibat Kerja:
Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dengan melakukan Medical Check Up awal yakni saat akan menajdi karaywan harus dilakukan MCU ini. Hal ini sangat penting sebagai dasar awal status kesehatan karyawan yang antinya dipakai untuk membandingkan perkembangan kesehatan dari waktu kewaktu.
Melakukan MCU berkalai setahun sekali sebagaiamana di amanatkan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 pasal 8. yang Pelaksanaanya di atur Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No: PER.02/MEN/1980—tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja.
Melakukan Pemeriksaan Kesehatan secara khusus, maksudnya pemeriksaan ini sesuai dengan potensi bahaya yang terdapat di tempat kerja karyawan yang bersangkutan. Selain itu pemeriksaan kesehatan ini juga dilakukan saat karyawan hendak memasuki purna tugas sehingga didapat status kesehatannya.
Pendahuluan
Pada prinsipnya semua kecelakaan bisa dicegah.
Tidak ada produksi tanpa keselamatan kerja.
Kecelakaan terjadi akibat kegagalan manajemen.
Setiap orang bertanggung jawab terhadap kecelakaan diri sendiri dan orang lain.
Perusahaan/Instansi bertekad melindungi sumber dayanya yang paling berharga-KARYAWAN.
Apa itu LOTO
Sistem peringatan kepada orang lain bahwa suatu alat bersumber energi berbahaya sedang diisolasi dan tidak boleh dioperasikan.
Mengapa Perlu Melakukan LOTO
Menghindari pengoperasian mesin yang tidak terduga
Mencegah terlepasnya energi yang tersimpan secara tiba-tiba (tersengat, terjepit, terpukul, dll)
Jenis Energi
Potensial : Adalah energi yang tersimpan dalam suatu benda yang tidak bergerak.
Kinetik : Adalah energi yang disebabkan oleh pergerakan atau perputaran suatu benda
Sumber Energi
Listrik
Gravitasi bumi
Kimia
Panas
Energi yang tersimpan (misal pada kapasitor)
Tabung bertekanan
Energi lain yang dapat menyebabkan cedera fisik atau kerusakan.
6 Langkah LOTO
SIX STEP LOTO
1.Persiapan dan perencanaan
2.Pemberitahuan kepada user
3.Matikan mesin
4.Isolasi mesin/Peralatan
5.Lock out Tag out
6.Verifikasi energy
1. Persiapan & perencanaan
a.membuat working permit
b.survey untuk mengidentifikasi semua alat pengisolasi energi yang ada pada peralatan/mesin
•-Listrik
•-Hydraulic
•-Pneumatic
•-udara nitrogen dan compressor
•-Gravitasi
•-Stored Energy ( vibrasi)
c.melakukan komunikasi dengan pemilik area, Pemilik area sign working permit
2. Pemberitahuan kepada User
Melakukan komunikasi dengan pemilik area, Pemilik area sign working permit
Media : Working Permit
3. Mematikan Mesin
Mematikan power listrik
Menutup valve pneumatic
Menutup valve nitrogen
4. Isolasi Mesin
Mematikan power listrik
Menutup valve pneumatic
Menutup valve nitrogen
Melepas energy tersimpan
power sisa
sistem hidrolis, bagian yang diangkat,
putaran sisa motor agitator
udara kompressor sisa dan nitrogen sisa
5. Langkah ke-5 Lock out Tag Out
Memasang LOTO pada sumber/ panelnya:
Supply listrik
Supply compressor
Supply nitrogen
1. Rencana & persiapan mematikan mesin (Plan & Prepare for Shutdown)
1) Memahami Loto spesifik prosedur dengan membaca Work Instruction terlebih dahulu
2) Memahami besarnya sumber energi
3) Familiar dengan peralatan tersebut
4) Memahami permasalahan dan apa yang mau diperbaiki
5) Rencanakan ketersediaan alat dan pemahaman terhadap teknis alat yang rusak.
6) Memberitahu operator yang terlibat
2, Mematikan mesin (Turn of Machine)
Mematikan mesin dengan menekan tombol off
3. Isolasi energy (Isolation Energy)
Listrik : matikan MCB panel pada sumber utama
Mekanik : gerakan mesin dihentikan/ditahan
Kimia : kran pipa supply ditutup
Pneumatic : valve inlet compressor/ pneumatic ditutup
Dan lain-lain : peralatan yang akan di isolasi
4. Memasang LOTO (Fasten LOTO)
1) Memasang gembok LOTO pada mesin
2) Memasang Tag dengan disertai dengan nama personel, tanggal dan aktifitasnya
5. Kontrol energi yang tersimpan (Control Storage Energy)
1) Buang sisa energi yang masih tersimpan dalam peralatan
2) Check listrik sisa dengan tester/tespen, apakah masih ada tegangan
3) Dan lain - lain
6. Pastikan energi terisolasi (Verify Isolating Energy)
Tekan tombol ON pada mesin untuk memastikan benar-benar energinya sudah tidak ada, kemudian tekan tombol OFF
Untuk pekerjaan yang dikerjakan oleh beberapa orang/group yang saling terkait maka group lock box di aplikasikan
Pekerjaan siap dilakukan